Dua Perambah Hutan Konsesi PT Arara Abadi di Bengkalis Ditangkap Polisi

Dua Perambah Hutan Konsesi PT Arara Abadi di Bengkalis Ditangkap Polisi

MimbarRiau.com - Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, anggota Polsek Pinggir mengamankan dua laki-laki berinisial P (60) dan J (57) yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.39 WIB.

"Saat itu, sejumlah saksi yang sedang melaksanakan patroli di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45 mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan," ujar Fahrian, Sabtu (29/8/2026).

Para saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan dan pihak terkait sebelum mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, saksi menemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi.

Dari pemeriksaan awal, P mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah J dengan alasan untuk membersihkan lahan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan," kata Fahrian.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Pinggir melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga koordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKH.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian mengamankan P dan J.

"Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau," jelas Fahrian.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin potong kayu atau chain saw, tiga batang kayu bekas potongan menggunakan chain saw, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.

Fahrian menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan hutan.

"Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pembukaan dan penebangan hutan secara ilegal berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan curah hujan yang rendah.

"Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Fahrian.

Kedua terduga diproses berdasarkan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Fahrian mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas penebangan, pembukaan maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

"Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan," kata Fahrian. **

Berita Lainnya

Index